Dikutip dari berbagai sumber Kripto (Crypto / CryptoCurrency) adalah sebuah mata uang digital yang digunakan sebagai alat transaksi secara virtual melalui koneksi internet yang diamankan dengan system kriptografi dan kepemilikannya disimpan dalam database blockchain.
Mata uang Kripto berbeda dengan Mata uang fiat (Dolar, Euro, Rupiah) mata uang kripto tidak berbentuk fisik dan terkontrol secara desentralisasi yang artinya tidak terpusat pada otoritas sentral dan transaksi dilakukan secara peer to peer dalam artian penerima dan pengirim bertransaksi secara langsung tanpa perantara. berbeda dengan fiat/uang fisik (Dollar, Rupiah,Euro Dan lainya) yang menggunakan BANK sebagai perantaranya. pada umumnya nilai mata uang kripto dipengaruhi oleh tinggi/rendahnya penggunaaan dan juga stok terhadap kripto itu sendiri.
Mata uang kripto terdesentralisasi pertama yaitu bitcoin yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto, nama tersebut juga dikaitkan pada project yang dibuatnya sebagai unit terkecil pada bitcoin.
Di indonesia bitcoin sempat di cekal pemerintah pada tahun 2018. dan seiring meningkatnya popularitas bitcoin, pada tahun 2019 akhirnya kementerian perdagangan melalui bappebti memberi kepastian hukum dan mengijinkan penggunaan bitcoin.
Melonjaknya harga bitcoin yang fantastis tak terelakan, tercatat hingga Februari 2021, 1 Bitcoin(BTC) setara dengan 700 juta rupiah
Kembali pada topik utama, kripto.
seiring berjalannya waktu perkembangan kripto sangat pesat, hingga memunculkan kripto² baru dengan berbagai fundamental. yang terkenal diantaranya seperti Ethereum, Ripple, LiteCoin dan yang lainnya. tercatat hingga saat ini telah muncul kripto selain bitcoin yang disebut AltCoin atau alternatif coin sebanyak ribuan, namun diindonesia sendiri pemerintah hanya mengakui 229 jenis kripto yang dapat diperjual belikan.
Harga yang sangat fluktuatif menjadikan kripto sebagai asset trading yang menjanjikan, tentunya dengan dukungan platform trading kripto yang legal, sampai saat ini pemerintah melalui bapperti telah mengijinkan beberapa perusahaan untuk menjual Asset kripto, Diantaranya.
2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA
3. PT. TIGA INTI UTAMA
5. PT. PINTU KEMANA SAJA
7. PT. BURSA CRYPTO PRIMA
8. PT. LUNO INDONESIA LTD
9. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA
Selain platform trading kripto yang telah diverifikasi pemerintah ada juga platform diluar indonesia yang sangat populer diantaranya
Binance .
Ok, sekian postingan kali ini semoga menjadi referensi dan bermanfaat. jika ada referensi tambahan silahkan hubungi saya.
Thanks you, pals!
#Bitcoin
#Crypto
#CryptoCurrency